DPRD Balikpapan Maksimalkan Pembahasan Perda: Fokus pada Kawasan Sehat Tanpa Rokok

img

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung

POSKOTAKALTIMNEWS,BALIKPAPAN: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), terus berupaya menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar segera diresmikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.

Memasuki triwulan kedua tahun 2024, beberapa Perda yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Balikpapan telah disahkan atau sedang dalam tahap pembicaraan tingkat satu.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung, menyatakan bahwa meski waktu yang tersedia cukup sempit, DPRD tetap berusaha memaksimalkan pembahasan Perda-Perda Kota Balikpapan.

“Alhamdulillah, kita telah membawa empat Raperda ke pembicaraan tingkat satu. Kami menargetkan setidaknya enam Raperda dapat dijadikan Perda Kota Balikpapan,” ujar Andi Arief Agung pada Senin (20/05/2024).

Salah satu fokus utama DPRD adalah pembahasan mengenai kawasan sehat tanpa rokok.

“Hari Senin ini, kami akan mendalami lagi masalah kawasan sehat tanpa rokok. Beberapa klausul penting mengacu pada sistem kesehatan nasional yang perlu ditelaah lebih lanjut,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Menurutnya, aturan ini krusial karena terkait langsung dengan upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Balikpapan.

Andi Arief Agung, yang akrab disapa A3, menekankan pentingnya perubahan kebiasaan masyarakat, khususnya perokok.

“Merubah kebiasaan merokok bukan hal mudah. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dipahami secara mendalam, terutama terkait pembatasan merokok dalam kawasan sehat,” tuturnya.

Kawasan sehat tanpa rokok diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga. Dengan adanya pembatasan kawasan merokok, dipastikan akan ada aturan yang harus ditaati oleh para perokok, termasuk sanksi bagi yang melanggar.

“Jika kawasan pembatasan merokok diberlakukan, maka akan ada sanksi-sanksi. Hal ini yang sedang kami kaji lebih lanjut,” pungkas Andi Arief Agung.

Penerapan kawasan sehat tanpa rokok di Balikpapan merupakan langkah proaktif yang sejalan dengan program nasional dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Bapemperda berharap, dengan kebijakan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan lingkungan sekitar. Implementasi aturan ini tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi angka perokok di Indonesia.

DPRD Balikpapan berkomitmen untuk terus bekerja keras menyelesaikan Raperda-Raperda lainnya demi terciptanya peraturan daerah yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Balikpapan.(adv/rud)